Kutatv.Com || Mangupura. DPRD Kabupaten Badung bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung kembali melanjutkan Rapat Paripurna dengan agenda penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) atas Penjelasan Bupati Badung terkait Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026 pada Kamis (13/8/2026) di Ruang Sidang Utama Gosana Lantai III Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Puspem Badung.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti didampingi Wakil Ketua I DPRD Badung Anak Agung Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, Wakil Ketua II DPRD Badung Made Wijaya dan Wakil Ketua III DPRD Badung Made Sunarta serta dihadiri Anggota DPRD Badung.
Dari pihak eksekutif, turut hadir Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, Sekretaris Daerah (Sekda) Badung Ida Bagus Surya Suamba, jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Forkopimda Badung serta tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menegaskan pihaknya melaksanakan Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan sekaligus penandatanganan Nota Kesepakatan bersama Bupati Badung terkait KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Menurutnya, Rapat Paripurna ini memang dipercepat dan dilaksanakan secara maraton, karena amanah PP Nomor 12 Tahun 2019 sudah jelas menyebutkan bahwa pada dua minggu di bulan Agustus ini, pihaknya harus sudah menetapkan dan mengambil keputusan.
“Karena sekarang sudah memasuki batas waktu tersebut, maka harus kami tetapkan dan putuskan,” kata Anom Gumanti.
Selanjutnya, sesuai dengan amanah peraturan, paling lambat pada bulan September, APBD Perubahan ini harus sudah menjadi produk APBD atau Perda.
“Setelah proses ini sampai bulan September, tentu kami akan melakukan pembahasan-pembahasan secara lebih mendalam,” kata Anom Gumanti.
Lebih lanjut, Anom Gumanti menjelaskan satu hal yang cukup signifikan adalah belanja infrastruktur yang mencapai angka 59,80 persen. Tentu, seperti penjelasan Bupati Badung, hal tersebut berkaitan dengan pembebasan lahan untuk fasilitas jalan yang ada.
Meski demikian, pihaknya dari DPRD Badung bakal mencermati lebih lanjut terkait perlunya memanggil dinas terkait atau pemangku kepentingan untuk melakukan rapat koordinasi atau pihaknya akan turun langsung ke lapangan untuk melihat situasi dan kondisinya.
“Kemudian, yang perlu saya sampaikan pada kesempatan yang baik ini, proses pembahasan memang berjalan cukup cepat. Kenapa demikian? Seperti yang saya jelaskan tadi, kami tidak boleh melewati batas waktu dua minggu di bulan Agustus agar nota kesepakatan ini dapat segera ditetapkan,” tegasnya.
Menurutnya, didalam Permendagri Nomor 87 Tahun 2018 juga sudah jelas dinyatakan bahwa tahapan pembahasan yang sangat penting dilakukan sebelum RKPD, dan proses tersebut seharusnya sudah dilakukan pada bulan Juni.
Untuk ke depan, tentu pihaknya akan melakukan pembahasan secara lebih komprehensif bersama teman-teman eksekutif agar seluruh aspirasi masyarakat Badung dapat tertampung.
“Karena dalam KUA dan PPAS saat ini sudah tidak bisa dilakukan perubahan secara sembarangan, mengingat sistemnya sudah terhubung atau terkoneksi dengan sistem Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya.


