Putu Parwata Tekankan Kesetaraan Perlakuan Rumah Ibadah

Anggota DPRD Kabupaten Badung, Dr. I Putu Parwata,

Kutatv.com-Mangupura. Anggota DPRD Kabupaten Badung, Dr. I Putu Parwata, menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam menjamin pemenuhan hak beragama dan beribadah masyarakat sesuai amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal itu disampaikannya saat diwawancarai, Senin (26/1/ 2026).

Politisi PDI Perjuangan asal Desa Dalung tersebut mengatakan, Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 memberikan jaminan konstitusional kepada seluruh warga negara tanpa membedakan agama dan kepercayaan. “Negara wajib hadir melindungi hak masyarakat untuk beribadah. Itu perintah konstitusi dan nilai dasar Pancasila,” ujarnya.

Menurut Parwata, legalitas rumah ibadah melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) pengurus, klasifikasi rumah ibadah, serta pendaftaran Tanda Daftar Rumah Ibadah (TDRI) merupakan bentuk perlindungan hukum negara, bukan pembatasan. “Legalitas ini justru memberikan kepastian status dan perlindungan kelembagaan rumah ibadah,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh rumah ibadah memiliki kedudukan hukum yang setara. “Masjid, gereja, pura, wihara, dan klenteng harus diperlakukan sama. Tidak boleh ada diskriminasi dalam pelayanan pendirian rumah ibadah,” tegas Parwata.

Parwata menambahkan, pemerintah daerah harus konsisten berpihak pada konstitusi dan nilai Pancasila dalam setiap kebijakan publik. “Negara hadir bukan untuk mengontrol kehidupan beragama, tetapi untuk melindungi kebebasan beragama seluruh masyarakat,” pungkasnya. ( Jul/Ktv )

Berita Terkait

Tali Kasih WHDI Badung Kepada Sulinggih ...
Bupati Adi Arnawa Lepas Mudik Gratis 2026
Bakti Penganyar dan Bakti Pepranian Nyineb ...
Optimalisasi Pengawasan APBD, DPRD Badung Bimtek ...