Tanda Daftar Rumah Ibadah (TDRI) syarat mutlak cairkan Dana Hibah Kabupaten Badung.

Rapat Koordinasi Komisi IV DPRD Badung, Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung dan Kementerian Agama Kabupaten Badung (26/01/2026) bertempat di ruang rapat Gosana II lantai 2, gedung DPRD Kabupaten Badung.

 

Kutatv.com-Mangupura . Komisi IV DPRD Badung, menggelar rapat koordinasi dengan Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung dan Kementerian Agama Kabupaten Badung (26/01/2026), terkait program kerja tahun 2026, bertempat di ruang rapat Gosana II lantai 2, gedung DPRD Kabupaten Badung

Hadir dalam rapat koordinasi kali ini yakni Ketua Komisi IV , I Nyoman Graha Wicaksana, Wakil Ketua, I Made Suwardana, beserta anggota komisi IV DPRD Badung, Putu Parwata, Ni Made Sekarini, I Nyoman Sudana, I Gede Suraharjaya , dan I Wayan Joni Pargawa, turut hadir Kadis Kebudayaan , I Gede Eka Sudarwitha bersama jajaran terkait, Kabag Kesra Setda kabupaten Badung I Putu Sudika, sedangkan dari Kementerian Agama Kabupaten Badung hadir Kabag TU, I Wayan Sumada, Kaur Hindu, Ida Bagus Gede Arjaya.

Dalam rapat koordinasi ini terungkap adanya hambatan dalam pengajuan Hibah maupun pencairan Hibah, dimana adanya perubahan peraturan yang mengacu pada Tanda Daftar Rumah Ibadah Kementerian Agama.
Sehingga perlu sinkronisasi / standar pelayanan tanda daftar rumah ibadah yang dapat memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.

Diperkirakan akan ada 6000 proposal hibah yang akan terdampak di Kabupaten Badung.
“Data yang kami peroleh untuk sementara ini ada 6000 hibah 2025 yang terdampak , jika dengan Kabupaten / Kota dari luar Badung bisa lebih dari 6000” kata Graha Wicaksana.

“Untuk itu warga mohon bersabar untuk pencairan Hibah yang belum keluar” tambah Graha Wicaksana .

Dalam rapat koordinasi ini disepakati meliputi proses pencairan Hibah 2026 dan bantuan Pemerintah pada pemohon / tempat ibadah / lembaga keagamaan wajib melampirkan surat tanda daftar rumah ibadah, apabila belum terbit cukup melampirkan surat rekomendasi dari Kementerian Agama Kabupaten / Kota. Apabila sudah terbit wajib melampirkan dokument tersebut pada E-Hibah.

Untuk pengajuan Pokir ( Pokok Pikiran), maupun Hibah perubahan 2026 ataupun 2027 induk , wajib melampirkan TDRI. Apabila belum terbit maka pihak Kementerian Agama Kabupaten Badung akan bersurat kepada Pemerintah Kabupaten Badung yang menerangkan keterlambatan penerbitan TDRI. Apabila surat sudah terbit wajib melampirkan dokumen tersebut pada  E-Hibah. ( Jul/Ktv). 

 

Berita Terkait

Aksi Bersih Sampah Laut di Pantai ...
Ketua DPRD Badung Terima Audiensi PT ...
Menteri LH dan Bupati Badung Perkuat ...
SMSI Tabanan Hadir di Puncak HPN 2026, ...