Kuta-Badung ( Kutatv.com) Puluhan warga memadati tempat dilangsungkannya sosialisasi perda (Sosper) pada minggu (7/12/2025) di Bale Banjar Temacun Kuta, Badung.
Sosialisasi perda ini dilakukan oleh ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti yakni perda tentang fasilitas perlindungan kekayaan intelektual, Warga pun begitu antusias mengikuti sosialisasi ini .
Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti memaparkan, perda ini merupakan inisiatif dari DPRD Badung yang akan memberikan fasilitasi dan peran serta pemerintah Kabupaten Badung jika ada masyarakat di Badung yang mengajukan Hak Kekayaan intelektual (haki). Penganjuan serta bidangnya Itu akan disesuaikan dengan bidang masing- masing seperti; dibidang ekonomi maupun dibidang budaya akan ditangani oleh instansi terkait.
“Hal ini akan melibatkan dinas terkait, dimana dinas akan membantu pengurusan Haki tersebut hingga ke Jakarta, bila persyaratannya sudah dipenuhi oleh pemohon, tambah Anom Gumanti.
“Untuk biaya yang timbul dalam mengurus Haki tersebut, jika itu ada berhubungan dengan pemerintah Kabupaten Badung itu Gratis, namun bila ada hubungannya dengan pemerintah pusat, memang ada kewajiban pembayaran dari pemohon, ujarnya.
Melalui sosialisasi perda ini, peran aktif masyarakat untuk memberikan masukan, saran dan mengkritisi perda tersebut, untuk bisa nantinya disempurnakan kembali.( Ajk/ktv).


